Definisi dan Kriteria Sekolah Rujukan SMP Tahun 2018

10.57
A. DEFINISI SEKOLAH RUJUKAN

Sekolah rujukan didefinisikan sebagai sekolah yang dibina Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri, memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), memiliki/mencapai indikator-indikator pendidikan yang lebih dari SNP, dan memiliki prestasi atau keunggulan baik dalam bidang akademik maupun non akademik. 
Maksud diselenggarakannya sekolah rujukan adalah untuk mempercepat pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan atau melampaui SNP serta menciptakan budaya mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Secara lebih rinci tujuan pengembangan sekolah rujukan adalah: 
  1. sebagai laboratorium bagi Kemdikbud dan pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan  peningkatan mutu pendidikan;
  2. menjadi model/contoh dalam menerapkan praktek-praktek baik dalam meningkatkan mutu  pendidikan sesuai atau melampaui SNP dan dapat dirujuk oleh sekolah lain;
  3. sebagai pusat sumber belajar.
B. KRITERIA SEKOLAH RUJUKAN

Kriteria sekolah rujukan adalah:

1. Hasil akreditasi sekolah

Hasil akreditasi sekolah didasarkan keputusan BAN-S/M yang masih berlaku (hasil akreditasi berlaku selama 5 tahun) dengan akreditasi peringkat A. Jika tidak terdapat sekolah dengan akreditasi peringkat A, dapat dipilih sekolah yang terakreditasi dengan peringkat B, atau sekolah terbaik di kabupaten/kota tersebut.

2. Lokasi sekolah 

Jika di suatu kabupaten/kota terdapat beberapa calon sekolah rujukan, maka pemilihan sekolah rujukan diprioritaskan pada sekolah yang terletak di lokasi yang strategis, mudah dan aman, artinya letak sekolah mudah dijangkau oleh sekolah imbas serta berada dalam lingkungan yang bebas dari gangguan keamanan dan bebas dari ancaman bencana alam. Untuk kabupaten/kota yang memiliki lebih dari satu SMP Rujukan diupayakan tidak dalam satu zona yang sama.

3. Pusat Unggulan

Sekolah rujukan diharapkan telah memiliki keunggulan atau memiliki potensi keunggulan. Keunggulan yang dimiliki sekolah rujukan dapat berbentuk keunggulan di bidang akademik maupun non akademik, misalnya inovasi proses pembelajaran, manajemen sekolah, iptek, seni, budaya, olahraga, dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler. 

4. Komitmen Sekolah dan Pemerintah Daerah

Sekolah dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu dan bersedia mengimbaskan ke sekolah lain di wilayahnya.

5. Pelaksana Kurikulum 2013

Sekolah rujukan harus sudah melaksanakan kurikulum 2013.

Sumber : Pedoman Pembinaan SMP Rujukan, Kemdikbud, 2018
First

2 komentar

  1. tolong bantu saya.... saya mencari surat keputusan dirjen pendidikan tentang diterapkannya sekolah rujukan smp... terima kasih

    BalasHapus
  2. kayaknya kitaa sama... 😅saya buat skripsi saya judulnya implementasi kebijakan sekolah rujukan di smp...

    BalasHapus

Postingan Populer