Prinsip Dasar Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

10.33 1 Comment

Taat Azas
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

Berbasis Kompetensi
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.

Terstandar

Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.


Profesional

Hasil analisa kesulitan peserta didik dalam mengikuti UN dan USBN menjadi dasar untuk PKP guru sesuai dengan jenjang satuan pendidikan. Selain itu, hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.


Transparan

Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.


Akuntabel

Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.


Berkeadilan

Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP Berbasis Zonasi. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

10.27 Add Comment
Pengertian

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan bagian dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi didesain dengan grand desain seperti pada gambar berikut ini :

Kegiatan

Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes akhir serta instrumen penjaminan mutu.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing memiliki pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In).

Tujuan dan Manfaat

Tujuan Program PKP Berbasis Zonasi adalah meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).
Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:
  1. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;
  2. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
  3. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
  4. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Sasaran Program Diklat

Sasaran Program PKP Berbasis Zonasi adalah guru pada semua jenjang satuan pendidikan mulai dari TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB.

Latar Belakang Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

10.07 Add Comment
Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan. Sebagai bagian dari evaluasi, Indonesia melakukan benchmark internasional dengan mengikuti Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Programme for International Student Assessment (PISA).

Hasil TIMMS tahun 2015 untuk kelas IV sekolah dasar, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 397 dan menempati peringkat 4 terbawah dari 43 negara yang mengikuti TIMMS (Sumber: TIMMS 2015 International Database). Sementara untuk PISA tahun 2015, Indonesia mendapatkan rata-rata nilai 403 untuk sains (peringkat ketiga dari bawah), 397 untuk membaca (peringkat terakhir), dan 386 untuk matematika (peringkat kedua dari bawah) dari 72 negara yang mengikuti (Sumber: OECD, PISA 2015 Database).

Hasil pengukuran capaian siswa berdasar UN ternyata selaras dengan capaian PISA maupun TIMSS.

Postingan Populer