Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Asesmen Nasional (AN) Tingkat Dinas Provinsi

18.14 1 Comment

 Berikut ini Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksana Asesmen Nasional (AN) Tingkat Dinas Provinsi 

  1. melakukan sosialisasi kebijakan dan teknis AN ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan diwilayahnya;
  2. melakukan koordinasi pendataan, persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut AN di wilayahnya bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor Kementeria Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan, dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian;
  3. memastikan ketersediaan sarana prasarana dan sumber daya manusia di wilayahnya sesuai kewenangannya;
  4. mendata dan memverifikasi Satuan Pendidikan pelaksana (mandiri/menumpang dan daring/semidaring) berdasarkan infrastruktur yang dimiliki setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. menetapkan satuan pendidikan pelaksana AN dan satuan pendidikan yang menumpang ke satuan pendidikan lain sesuai dengan kewenangan berdasarkan jarak dan lokasi satuan pendidikan, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana AN;
  6. melakukan pelatihan tim teknis provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya;
  7. melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan dan pelaksanaan AN;
  8. menetapkan pendidik atau tenaga kependidikan sebagai pengawas pelaksanaan AN di satuan pendidikan secara silang;
  9. melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam persiapan dan pelaksanaan AN;
  10. melakukan monitoring dan evaluasi serta memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional di wilayahnya sesuai dengan POS AN;
  11. memastikan pelaksanaan AN di satuan pendidikan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan;
  12. mengeluarkan ketentuan untuk memastikan kewajaran biaya dalam penerapan prinsip berbagi sumber daya antara satuan pendidikan yang menumpang dan satuan pendidikan yang ditumpangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. mengelola anggaran persiapan dan pelaksanaan AN yang bersumber dari dan APBN;
  14. melakukan desiminasi hasil AN kepada satuan pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
  15. menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;
  16. melakukan pendampingan tindak lanjut hasil AN terhadap satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan di wilayahnya;
  17. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pelaksanaan AN tingkat provinsi yang berasal dari dana Pusat Asesmen dan Pembelajaran untuk disampaikan kepada Pusat Asesmen dan Pembelajaran;
  18. melaporkan hasil AN kepada kepala daerah masing-masing; dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan AN tingkat provinsi untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

Postingan Populer