Landasan Hukum, Tujuan dan Sasaran Sekolah Rujukan Tahun 2018

11.21
LANDASAN HUKUM

Pengelolaan dan penyelenggaraan sekolah rujukan didasarkan pada:
  1. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 
  5. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105); 
  6. Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  7. Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); dan
  8. Berbagai Peraturan Menteri Pandidikan dan Kebudayaan yang berkaitan dengan SNP, Penumbuhan Budi Pekerti, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

TUJUAN

Tujuan penyusunan Panduan Pembinaan SMP Rujukan adalah:
  1. Sebagai pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembinaan SMP Rujukan.
  2. Sebagai pedoman bagi SMP Rujukan dalam mengelola dan menyelenggarakan program sekolah rujukan.
SASARAN PENGGUNA PANDUAN

Panduan ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan oleh berbagai pihak dalam pengembangan dan pembinaan sekolah rujukan, yaitu:
  1. Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan SMP, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) ;
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  3. Satuan P endidikan;
  4. Dewan P endidikan;
  5. Komite Sekolah;
  6. Orang tua peserta didik;
  7. Masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
KELUARAN YANG DIHARAPKAN

Keluaran yang diharapkan dengan panduan ini adalah:
  1. Seluruh pemangku kepentingan memahami dengan baik Program Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Rujukan 
  2. Penyelenggaraan SMP rujukan berlangsung secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Sumber : Pedoman Pembinaan SMP Rujukan, Kemdikbud, 2018
Previous
Next Post »
0 Komentar

Postingan Populer