Latar Belakang Pelaksanaan SPMI di Sekolah

11.48
Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut, pada tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam regulasi ini diatur bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan. Dengan menerapkan SPMI ini secara sistematik, terpadu dan berkelanjutan, sekolah akan dapat meningkatkan mutunya secara berkelanjutan sehingga dapat mencapai atau melampaui SNP dalam waktu yang terukur. Penerapan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan akan membentuk budaya mutu pada sekolah dan mendorong sekolah melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Penerapan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses-proses yang terkait di satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) pendidikan dasar dan menengah ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. SPMI ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. SPMI dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.

Pelaksanaan SPMI disekolah mengikuti siklus SPMI yang terdiri dari : 
  1. Penetapan mutu sebagai acuan, 
  2. Pemetaan mutu, 
  3. Penyusunan rencana pemenuhan mutu, 
  4. Pelaksanaan pemenuhan mutu, dan
  5. Evaluasi/audit mutu.
Siklus tersebut harus dilakukan secara berurut dan berkesinambungan.

Sumber : Pedoman Pembinaan SMP Rujukan, Kemdikbud, 2018
Previous
Next Post »
0 Komentar

Postingan Populer