Latar Belakang Penyelenggaraan Sekolah Rujukan SMP

11.13
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 disebutkan bahwa pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional Pendidikan (SNP) untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 91 disebutkan: (1) setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu Pendidikan dan (2) penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan; dan (3) penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Berdasarkan beberapa indikator masih menunjukkan bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih sangat bervariasi, baik antardaerah, antarjenjang, antarstatus sekolah dan antarsatuan pendidikan. Hal ini bisa ditunjukkan dengan hasil akreditasi oleh BAN-S/M, hasil ujian nasional, hasil uji kompetensi guru, peta mutu, dan kemampuan literasi.

Hasil akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) terhadap 39.035 SMP di seluruh Indonesia, sampai dengan tahun 2017 menghasilkan akreditasi dengan kategori A (37,9%), B (43,9%), C (16,6%) dan Tidak Terakreditasi (1,5%). Angka tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini baru sekitar 37,9 % satuan pendidikan yang memenuhi 8 standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan, yang dengan perolehan akreditasi A. 

Hasil ujian nasional tahun 2017 tingkat SMP dan sederajat menunjukkan prestasi yang juga sangat bervariasi antar pesertadidik. Hal ini bisa dilihat selisih antara nilai terendah, rata-rata dan nilai tertinggi hasil ujian nasional dari masing-masing mata pelajaran berikut: Bahasa Indonesia (26.92; 61.79; 91.39), Bahasa Inggris (25.00; 49.86; 94.70); Matematika (20.00; 49.76; 99.29) dan IPA (21.25; 50.82; 95.50). Jika dilihat lebih lanjut, hasil ujian nasional ini juga bervariasi antar sekolah negeri dan swasta dan antar kabupaten/kota.

Hasil uji kompetensi guru (UKG) juga menjadi salah satu ciri pemenuhan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Hasil UKG untuk bidang pedagogik dan professional tahun 2015 menghasilkan rata-rata 53.02, masih di bawah target nasional sebesar 55. 

Berdasarkan kondisi mutu tersebut, diperlukan adanya pengembangan model pendidikan yang bermutu sesuai dengan SNP di satuan pendidikan. Salah satu program pengembangan satuan pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP adalah melalui pengembangan Sekolah Rujukan. Pengembangan sekolah rujukan diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mempercepat pencapaian mutu dan pemenuhan SNP di seluruh satuan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan pada sekolah rujukan juga diarahkan untuk menghasilkan insan Indonesia cerdas, berkarakter, berjati diri Indonesia, dan berkeunggulan komparatif dan kompetitif secara regional dan internasional. Dengan demikian, melalui penyelenggaraan Program Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Rujukan diharapkan akan mempercepat pemerataan dan pemenuhan pencapaian SNP pada tiap satuan pendidikan, karena sekolah rujukan akan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya.

Sumber : Pedoman Pembinaan SMP Rujukan, Kemdikbud, 2018
Previous
Next Post »
0 Komentar

Postingan Populer