Mekanisme Implementasi SPMI di Sekolah

08.13
Siklus SPMI terdiri atas: (1) Penetapan mutu sebagai acuan, (2) Pemetaan mutu, (3) Penyusunan rencana pemenuhan mutu, (4) Pelaksanaan pemenuhan mutu, dan (5) Evaluasi/audit mutu. Siklus tersebut harus dilakukan secara berurut dan berkesinambungan.

1. Penetapan Standar Mutu

Standar mutu yang diacu adalah SNP sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003. SNP adalah kriteria minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Satuan pendidikan dapat menetapkan standar di atas SNP apabila penyelenggaraan pendidikan telah memenuhi seluruh kriteria dalam SNP.

2. Pemetaan Mutu

Pemetaan mutu pendidikan merupakan langkah untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan sekolah dalam pencapaian SNP melalui evaluasi diri. Oleh karena itu, pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan bersifat diagnostik. Melalui pemetaan mutu yang bersifat diagnostik tersebut satuan pendidikan dapat mengetahui indikator pada standar yang sudah dan yang belum memenuhi SNP.

Pemetaan mutu pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) berdasarkan SNP. Tahapan pemetaan mutu pendidikan tersebut adalah sebagai berikut: (a) Penyusunan instrumen, (b) Pengumpulan Data, (c) Pengolahan dan analisis data, dan (d) Pembuatan peta mutu.

Luaran dari kegiatan pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah: (a) Peta capaian standar nasional pendidikan di satuan pendidikan, sebagai baseline, (b) Masalah-masalah yang dihadapi, dan (c) Rekomendasi perbaikannya. EDS dapat dilakukan dengan mengunduh instrumen pemetaan mutu pendidikan yang terdapat di laman http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan mencetaknya dalam bentuk instrumen fisik.

Untuk mengisi instrumen fisik tersebut, dilakukan pengumpulan data melalui FGD, rapat, wawancara, dan metode lainnya. Setelah instrumen terisi dengan benar, operator sekolah mengunggah data secara on-line. Bagi SMP Rujukan yang telah melampaui SNP, harus menambahkan indikator baru yang lebih dari SNP. 

Setiap satuan pendidikan yang mengisi instrumen pemetaan mutu pendidikan dan mengunggahnya ke situs tersebut di atas, akan mengetahui rapor mutu masing-masing. Pada Pogram Pemetaan Mutu Pendidikan secara nasional, rapor mutu tersebut diperoleh dengan menyatukan data hasil pengisian aplikasi pemetaan mutu pendidikan, data Dapodik, dan data relevan lainnya. Oleh karena itu setiap satuan pendidikan, termasuk SMP Rujukan harus mengisi data pemetaan mutu pendidikan dan data Dapodik. Pemetaan mutu pendidikan ini merupakan upaya diagnostik untuk mengetahui pada sub-indikator, indikator, dan pada standar apa yang hasil yang dicapai masih belum sesuai dengan SNP. Oleh karena itu apabila responden di satuan pendidikan termasuk di SMP Rujukan tidak mengisi intrumen PMP dan instrumen Dapodik secara lengkap dan benar, maka akan menghasilkan rapor mutu yang tidak akurat.

3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu

Berdasarkan hasil pemetaan mutu dibuat rencana pemenuhan mutu, sesuai kebijakan pendidikan pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan, serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan.

Rencana pemenuhan mutu di tingkat satuan pendidikan dituangkan dalam dokumen RKS (program empat tahunan) dan RKAS (program tahunan) yang meliputi delapan standar. Selain itu juga dibuat dokumen lain seperti RPP.

4. Pelaksanaan Pemenuhan Mutu

Berdasarkan Rencana Pemenuhan Mutu, SMP Rujukan melaksanakan pemenuhan mutu sesuai RKAS dan RKS. Pemenuhan mutu dilaksanakan melalui pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran. Luaran dari kegiatan ini adalah terjadinya pemenuhan mutu pendidikan dan capaian SNP yang ditetapkan di satuan pendidikan.

5. Evaluasi/Audit Mutu

Evaluasi dilakukan oleh Tim Evaluasi yang terdiri atas antara lain Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Pengawas Sekolah, dan Komite Sekolah (sebaiknya merupakan personel yang senior) dengan rentang waktu minimal 2 kali setahun pada pertengahan akhir tahun pelajaran. Tim evaluasi internal dapat membuat instrumen evaluasi sesuai kebutuhan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Evaluasi/Audit mutu ini diharapkan juga dapat melihat tingkat ketercapaian SNP di sekolah untuk dijadikan acuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Luaran dari kegiatan ini adalah laporan pelaksanaan pemenuhan standar nasional pendidikan dan implementasi rencana pemenuhan mutu oleh satuan pendidikan. Selain itu juga disusun rekomendasi tindakan perbaikan jika ditemukan adanya penyimpangan dari rencana dalam pelaksanaan pemenuhan mutu ini. Dengan demikian ada jaminan kepastian terjadinya peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sumber : Pedoman Pembinaan SMP Rujukan, Kemdikbud, 2018
Previous
Next Post »
0 Komentar

Postingan Populer